3.9.13

Mari Bercermin pada Kebebasan Berpendapat di Filipina!

Dulu, ketika duduk di bangku kelas 3 SMP, saat dengan proses belajar-mengajar, seorang guru IPS melemparkan sebuah pertanyaan.

“Jika seorang anak pejabat negara melakukan tindakan anarkis, kemudian dia terbebas dari hukuman, bisakah kita memprotes hukum?” tanyanya.

Dengan serentak, seisi kelas menjawab, “tentu saja!”

Tiba-tiba guruku itu berkata, “kalian salah. Di era seperti sekarang, hal seperti itu tidak bisa dilakukan. Kalian tahu kenapa? Sebab itu adalah tindakan yang subversif.”

Sumber gambar:
http://forderecord.files.wordpress.com/2012/07/freedom_of_speech.jpg

Sebagai anak SMP, tentu kami bingung. Kok bisa hal itu terjadi. Dan apa pula itu subversif?

Seperti tahu dengan apa yang dipikirkan anak-anak, ibu guruku langsung menjelaskan semuanya, juga tentang arti kata subversif itu sendiri. Namun meskipun semua dijelaskan secara gamblang, apa yang diungkapkan ibu guru IPS-ku itu, hingga sekarang masih menjadi tanda tanya. Benarkah seperti itu?

Menginjak dewasa, saat baru masuk perguruan tinggi, saat itu ketika mahasiswa sedang giat-giatnya turun ke jalan untuk menyuarakan berbagai macam protes terkait kondisi negeri, ajakan para senior untuk ikut berdemo membuat aku dan teman-teman susah menolak. Selain karena takut, rasa kebersamaan dan setuju atas tugas mulia itu mendorong aku dan teman-teman untuk berani membolos jam-jam kuliah. Meski baru sekadar ikut-ikutan, aku dan teman-teman merasa bangga bisa ikut serta. 

2.9.13

Sengketa Wilayah Negara? Hargai Keputusan yang Ada!

Tahun 2015 diharapkan ASEAN menjadi satu komunitas tunggal, yang merangkul seluruh negara di ASEAN.  Namun di antara anggota ASEAN, ada juga yang memiliki sengketa antar negara, terutama terkait dengan perbatasan antar negara. Seperti yang terjadi dengan Singapura dan Malaysia.

Singapura mempunyai sengketa perbatasan dengan Malaysia pada pulau di pintu masuk Selat Singapura sebelah timur. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu Pedra Branca atau oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai Pulau Batu Puteh, Batuan Tengah, dan Karang Selatan. Persengketaan yang dimulai tahun 1979, sebenarnya sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional tahun 2008, dengan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Namun dua pulau lagi masih terkatung-katung penyelesaiannya dan penyerahan Pedra Branca itu, kurang diterima oleh Masyarakat Malaysia sehingga kerap terjadi perselisihan antar masyarakat.

Bagaimana penyelesaian konflik ini terkait dengan Komunitas ASEAN 2015?

1.9.13

Laos, Negara Anggota ASEAN yang Tak Boleh DIabaikan

Visi ASEAN 2015 adalah menjadi ASEAN komunitas tunggal, baik di bidang ekonomi mau pun politik. Laos, atau Republik Demokratik Laos, meski sudah bergabung dengan ASEAN sejak tahun 1997, namun baru membuka diri seluas-luasnya dengan negara lain pada tahun 2004, dan melakukan kerjasama di berbagai bidang. Peran Republik Demokratik Laos di ASEAN, bisa dikatakan belum banyak berkontribusi, tenggelam di bawah bayang-bayang negara ASEAN lainnya yang semakin maju. Dengan adanya Komunitas ASEAN, diharapkan Laos menjalin kemitraan yang baik dengan  negara ASEAN lainnya.

Jika posisi Anda adalah negara Laos, investasi diplomatik apa yang diharapkan dengan kemitraan yang terjalin dengan dunia internasional, khususnya negara-negara ASEAN?

Peta Laos

Sumber gambar: http://www.lonelyplanet.com/maps/asia/laos/map_of_laos.jpg